Menjual diri yang saya maksudkan disini adalah dalam artian positif,
yaitu bagaimana memberikan kesan bahwa kita adalah orang yang memiliki kapabilitas
untuk dijadikan rekan bisnis. Menjual diri ini dilakukan pada saat awal
perkenalan sehingga pada pertemuan awal tersebut terbentuklah opini
dari lawan bicara bahwa kita adalah orang yang tepat untuk dijadikan
rekan bisnis.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk ‘menjual diri’, diantaranya
dengan memberikan kartu nama, menyesuaikan penampilan, dan lain-lain.
Kartu Nama
Masih banyak pebisnis yang tidak memberikan perhatian yang serius
terhadap kartu nama. Saya sering menerima kartu nama yang dibuat
seadanya, terkesan asal jadi dan asal punya kartu nama. Padahal kartu nama memiliki fungsi yang sangat signifikan terhadap pembentukan opini terhadap siapa anda pada tahap awal.
Kartu nama yang didisain bagus dan elegan memberikan kesan pertama
yang ‘menggoda’ terhadap anda, sebaliknya kartu nama yang seadanya juga
memberikan kesan biasa-biasa saja terhadap anda. Bisa jadi saat ia
menerima kartu nama anda pertama kali dan itu pulalah ia melihat kartu
nama anda untuk terakhir kali, karena tidak ada yang menarik dan
menonjol dari kartu nama anda. Lazimnya seorang pebisnis, ia pasti
memiliki banyak kartu nama para rekan bisnisnya yang lain.
Seberapa pentingkah kartu nama? Memang kartu nama tidak mutlak
menyebabkan anda deal bisnis dengan kolega anda, tetapi kartu seakan
menceritakan siapa anda. Karena dalam kartu nama sekurangnya musti ada
keterangan yang menyebutkan keahlian anda, sesuatu yang membuat orang
tergerak untuk menelpon anda.
Bisa dianalogikan, jika kita menjual perumahan tentu saja kita menggunakan marketing tools
untuk mendeskripsikan apa yang kita jual. Jamak dilakukan
pendeskripsian tersebut menggunakan brosur karena sifatnya yang praktis
dan memberikan efek visual terhadap produk yang dipasarkan.
Dalam brosur itu digambarkan secantik mungkin produk kita dengan efek teknologi terkini jika perlu, view-view 3D-nya menggunakan rendering kualitas mutakhir, dengan tujuan menarik minat calon konsumen.
Seperti layaknya fungsi brosur untuk perumahan, maka kartu nama
berfungsi sama halnya brosur untuk perumahan. Sedapat mungkin kita
memberikan gambaran yang bisa menjual diri kita dalam kartu nama.
Ippho Santosa, pakar marketing otak kanan bahkan
lebih ekstrim lagi dalam menganjurkan kita menggunakan kartu nama, ia
menyarankan agar kita menambahkan gelar yang kita buat sendiri dalam
kartu nama.
Pakaian yang Pantas
Tidak dapat dipungkiri bahwa budaya materialistis telah
merasuk ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat global tak terkecuali
mempengaruhi pola pikir masyarakat kita. Orang akan menilai kita dari
apa yang kita pakai, semakin bagus pakaian yang kita pakai makin
tinggilah apresiasi orang lain terhadap kita.
Ada prinsip yang bisa anda gunakan dalam hal berpakaian ini yaitu
ketika anda akan membeli pakaian belilah lebih sedikit dengan harga yang
lebih mahal. Hilangkan kebiasaan lama yaitu membeli sebanyak mungkin
dengan harga yang semurah mungkin.
Ketika kita akan bertemu dengan calon kolega bisnis, penting untuk
memantaskan apa yang kita pakai. Sedapat mungkin kita harus membuat
posisi equal dengan lawan bicara, baik dari segi kemampuan
teknis penguasaan pokok pembicaraan dan penampilan visual yan
digambarkan melalui apa yang kita pakai.
Jika kartu nama bisa menggambarkan kemampuan personal kita di ranah bisnis, maka pakaian menunjukkan strata sosial
(baca: kemampuan finansial). Jika kita akan membicarakan bisnis di
hotel berbintang maka pakaian anda harus disesuaikan dengan lokasi dan
calon teman bisnis kita.
Coba kita bayangkan kalau kita menemui orang yang mengaku punya
bisnis di beberapa daerah, proyek di enam propinsi dan mengaku kemampuan
finansialnya (bankable-nya) dinilai bank sampai milyaran rupiah, tapi sol sepatunya tipis sebelah. Bukan kita meremehkan orang seperti ini tapi mbokya dipantaskan omongan dengan penampilan.
Memang sangat disayangkan pandangan seperti ini, terkesan kejam dan
subjektif, tetapi inilah realitasnya mau tidak mau kita harus
menghadapinya.
Hilangkan Bau Badan
Setali tiga uang dengan kartu nama dan pakaian, bau badan juga harus
anda perhatikan ketika kita menemui kolega bisnis. Mereka tidak akan
nyaman jika dalam pembicaraan terganggu oleh bau badan anda yang
menusuk.
Jika anda terpaksa menggunakan sepeda motor (atau hanya punya sepeda
motor) untuk menghadiri pertemuan bisnis, siasati hal ini dengan datang
lebih awal di lokasi sehingga anda ada waktu untuk mendinginkan badan,
menggunakan lagi parfum (kalau perlu) atau memberi jelly pada
rambut anda yang acak-acakan sehabis menggunakan helm, sehingga anda
tampak rapi dan wangi. Karena pada prinsipnya orang miskin tidak
dilarang berbisnis tho?? Hehe.
Satu lagi, jangan kenakan jaket yang anda pakai waktu mengendarai
sepeda motor, letakkan di motor atau titipkan di tempat penitipan.
Sumber: www.Asriman.Com
Hukum Real Estate
Senin, 16 September 2013
Minggu, 15 September 2013
Pentingnya Mentor untuk Menjadi Pebisnis Developer Property
Secara etimologis mentor adalah penasihat, penasihat dalam
segala hal. Khusus di bidang property mentor diperlukan sebagai tempat
belajar dan berkonsultasi dalam menjalankan bisnis di bidang property.
Para mentor bisnis yang sukses pada umumnya telah melalui perjalanan bisnis yang panjang, banyak hal yang telah dialami, baik yang manis maupun yang pahit. Kegagalan dan keberhasilan bisnis adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Adalah konyol kalau kita hanya berharap sukses tanpa siap untuk gagal. Kegagalan bisnis menyebabkan sang juara belajar dan belajar hingga menemukan formula yang tepat untuk menjalankan bisnisnya setelah mengalami kegagalan. Begitulah yang dilakukan oleh pebisnis sebenarnya dan layak untuk dijadikan mentor.
Dengan memiliki mentor kita bisa berkonsultasi dalam pengambilan keputusan, baik di awal pada tahap studi kelayakan maupun pada saat pelaksanaan proyek, dan yang lebih penting adalah nasehat mentor pada saat situasi tidak sesuai dengan perencanaan. Diperlukan pengambilan keputusan atau bahkan exit plan yang tepat pada saat darurat.
Jika kita sudah menemukan mentor yang baik maka prosentase keberhasilan kita menjadi lebih besar, karena pada kenyataannya mentor yang sukses juga menghasilkan orang yang sukses. Sekurangnya inilah yang dikatakan oleh Prof. Yohanes Surya (seorang fisikawan Indonesia) yang menganalogikan dengan para peraih hadiah Nobel.
Menarik untuk dicermati bahwa sejak tahun 1961 statistik mencatat bahwa peraih Nobel adalah murid dari peraih Nobel juga. Hal ini dimungkinkan karena dalam kehidupan sehari-hari dan dalam penelitian-penelitian mereka selalu berinteraksi dengan cara berfikir dan pengambilan keputusan-keputusan orang yang sudah lebih dahulu sukses.
Oleh karenanya memiliki mentor yang sukses bisa menjadi daya ungkit terhadap kesuksesan yang kita inginkan. Bisa saja kita menerjuni bisnis developer dengan tanpa mentor, tetapi anda akan mengalami banyak kesulitan karena karakter bisnis developer property yang sangat kompleks. Pengambilan keputusan-keputusan bisnis seharusnyalah setelah melalui analisa komprehensif, yang mana analisa ini bisa didapatkan dari pebisnis yang telah lebih dahulu menerjuninya.
Pebisnis yang terlebih dahulu menekuni menjadi developer jamaknya telah menemui situasi yang mungkin dihadapi dan kita belajar dari pengalaman empiris mereka.
Mengikuti Workshop Bisnis Developer Property
Cara yang bisa anda lakukan untuk belajar bisnis property adalah dengan menemui pebisnis property yang sudah sukses dan belajar langsung pada mereka. Cara ini cenderung nekad karena belum tentu mereka mau mengajari anda tentang bisnis developer property. Anda bisa mencari daftar pebisnis property sukses di Indonesa dan temui mereka. Tapi kita harus menghadapi kenyataan bahwa tidak semua orang senang mengajari orang lain, pebisnis property sukses di Indonesia seperti menara gading yang berdiri megah nun jauh disana. (sekurangnya begitulah yang saya rasakan.)
Cara yang lebih elegan bisa saja anda melamar kerja di perusahaan property besar sambil menyerap ilmunya, tidak saja ilmu praktis tetapi juga nilai-nilai filosofis mereka sehingga bisa menjadi sukses. Dengan begitu anda bisa menerapkan di bisnis anda sendiri nantinya.
Cara lain yang sangat gampang dijalani adalah dengan mengikuti program workshop yang diadakan oleh komunitas tertentu, anda bisa mencari informasinya di internet. Dengan bergabung mengikuti workshop bisnis property otomatis anda akan menjadi anggota komunitas tersebut sehingga anda memiliki networking sesama pebisnis property dan memiliki akses kepada pelaku bisnis sebenarnya.
Beberapa workshop property yang saya kenal adalah Workshop Property oleh YBP dan Worshop Property oleh PropertyToday. Workshop ini digagas oleh anak-anak muda yang senang berbagi dan memiliki visi ke depan terhadap kesejahteraan bangsa Indonesia.
Dengan mengikuti workshop tersebut anda nantinya akan bergabung dengan komunitas yang bisa dijadikan ajang untuk saling belajar dan berbagi.
Silaken dicoba
Para mentor bisnis yang sukses pada umumnya telah melalui perjalanan bisnis yang panjang, banyak hal yang telah dialami, baik yang manis maupun yang pahit. Kegagalan dan keberhasilan bisnis adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Adalah konyol kalau kita hanya berharap sukses tanpa siap untuk gagal. Kegagalan bisnis menyebabkan sang juara belajar dan belajar hingga menemukan formula yang tepat untuk menjalankan bisnisnya setelah mengalami kegagalan. Begitulah yang dilakukan oleh pebisnis sebenarnya dan layak untuk dijadikan mentor.
Dengan memiliki mentor kita bisa berkonsultasi dalam pengambilan keputusan, baik di awal pada tahap studi kelayakan maupun pada saat pelaksanaan proyek, dan yang lebih penting adalah nasehat mentor pada saat situasi tidak sesuai dengan perencanaan. Diperlukan pengambilan keputusan atau bahkan exit plan yang tepat pada saat darurat.
Jika kita sudah menemukan mentor yang baik maka prosentase keberhasilan kita menjadi lebih besar, karena pada kenyataannya mentor yang sukses juga menghasilkan orang yang sukses. Sekurangnya inilah yang dikatakan oleh Prof. Yohanes Surya (seorang fisikawan Indonesia) yang menganalogikan dengan para peraih hadiah Nobel.
Menarik untuk dicermati bahwa sejak tahun 1961 statistik mencatat bahwa peraih Nobel adalah murid dari peraih Nobel juga. Hal ini dimungkinkan karena dalam kehidupan sehari-hari dan dalam penelitian-penelitian mereka selalu berinteraksi dengan cara berfikir dan pengambilan keputusan-keputusan orang yang sudah lebih dahulu sukses.
Oleh karenanya memiliki mentor yang sukses bisa menjadi daya ungkit terhadap kesuksesan yang kita inginkan. Bisa saja kita menerjuni bisnis developer dengan tanpa mentor, tetapi anda akan mengalami banyak kesulitan karena karakter bisnis developer property yang sangat kompleks. Pengambilan keputusan-keputusan bisnis seharusnyalah setelah melalui analisa komprehensif, yang mana analisa ini bisa didapatkan dari pebisnis yang telah lebih dahulu menerjuninya.
Pebisnis yang terlebih dahulu menekuni menjadi developer jamaknya telah menemui situasi yang mungkin dihadapi dan kita belajar dari pengalaman empiris mereka.
Mengikuti Workshop Bisnis Developer Property
Cara yang bisa anda lakukan untuk belajar bisnis property adalah dengan menemui pebisnis property yang sudah sukses dan belajar langsung pada mereka. Cara ini cenderung nekad karena belum tentu mereka mau mengajari anda tentang bisnis developer property. Anda bisa mencari daftar pebisnis property sukses di Indonesa dan temui mereka. Tapi kita harus menghadapi kenyataan bahwa tidak semua orang senang mengajari orang lain, pebisnis property sukses di Indonesia seperti menara gading yang berdiri megah nun jauh disana. (sekurangnya begitulah yang saya rasakan.)
Cara yang lebih elegan bisa saja anda melamar kerja di perusahaan property besar sambil menyerap ilmunya, tidak saja ilmu praktis tetapi juga nilai-nilai filosofis mereka sehingga bisa menjadi sukses. Dengan begitu anda bisa menerapkan di bisnis anda sendiri nantinya.
Cara lain yang sangat gampang dijalani adalah dengan mengikuti program workshop yang diadakan oleh komunitas tertentu, anda bisa mencari informasinya di internet. Dengan bergabung mengikuti workshop bisnis property otomatis anda akan menjadi anggota komunitas tersebut sehingga anda memiliki networking sesama pebisnis property dan memiliki akses kepada pelaku bisnis sebenarnya.
Beberapa workshop property yang saya kenal adalah Workshop Property oleh YBP dan Worshop Property oleh PropertyToday. Workshop ini digagas oleh anak-anak muda yang senang berbagi dan memiliki visi ke depan terhadap kesejahteraan bangsa Indonesia.
Dengan mengikuti workshop tersebut anda nantinya akan bergabung dengan komunitas yang bisa dijadikan ajang untuk saling belajar dan berbagi.
Silaken dicoba
Developer Dipersalahkan Ikut Mendorong Terbentuknya Budaya Individualisme?
Di kota-kota besar Indonesia saat ini kondisi sosiologis masyarakat sudah bergeser dari awalnya bersifat komunalisme menjadi individualisme. Komunalisme
mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang hidup
dalam suatu masyarakat atau komunitas yang saling berinteraksi dan
memiliki semangat gotong royong.
Sementara budaya individualisme merupakan budaya asing yang membaur dan pelan-pelan menjadi budaya serapan dan berkembang terutama di kota-kota besar di Indonesia. Dalam budaya individualisme masing-masing anggota masyarakat hanya fokus terhadap diri sendiri tanpa menghiraukan keadaan sekelilingnya.
Menurut Prof. Bambang Widodo Umar, seorang Guru Besar Hukum UI (disampaikan dalam kuliah yang penulis ikuti), budaya individualisme dapat dilihat dari kecenderungan pembangunan hunian oleh developer yang menerapkan sistem cluster yang membuat penghuni perumahan tersebut terputus hubungan dengan masyarakat di sekitarnya.
Penerapan sistem cluster tersebut memang tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi dan menyalahkan pihak tertentu saja karena ini menyangkut banyak sekali faktor yang menjadi penyebabnya. Bagi developer, menyediakan produk yang sesuai dengan selera pasar adalah suatu kewajiban, karena ini masuk dalam ranah bisnis. Dalam bisnis berlaku adagium bahwa produsen harus selalu mengerti dan mengikuti selera konsumen.
Kecenderungan masyarakat memilih tipe perumahan dengan sistem cluster juga dipicu oleh keinginan mereka mendapatkan rumah tinggal yang aman dan nyaman. Karena dengan sistem cluster perumahan tersebut hanya memiliki satu gerbang masuk dan keluar. Sehingga lalu lintas orang masuk dan keluar perumahan bisa terpantau. Jika terjadi sesuatu hal yang tidak diharapkan dalam perumahan tersebut, maka dengan amat mudah bisa diketahui.
Karena, untuk lebih menjamin keamanan penghuni biasanya juga disediakan petugas keamanan yang menjaga perumahan 24 jam. Bahkan di beberapa perumahan juga dilengkapi dengan camera CCTV untuk memantau kondisi perumahan sepanjang waktu dan bisa live streaming ke smartphones penghuninya.
Mungkin ada benarnya para developer ikut memberikan andil dalam menggeser budaya komunalisme menjadi budaya individualisme di Indonesia. Karena apapun alasannya, pada kenyataannya memang developerlah yang menyediakan perumahan tersebut untuk masyarakat.
Selain itu, seperti yang disebutkan diatas bahwa kecenderungan konsumen lebih memilih hunian tipe cluster yang didorong oleh keinginan mendapatkan rasa aman juga ikut memicu kondisi tersebut.
Selain developer dan konsumen, negara melalui pemerintah juga bisa ikut dipersalahkan, karena pertama: pemerintah memberikan ijin terhadap pembangunan perumahan dengan sistem cluster (sebuah alasan yang sangat sederhana, hehe), dan kedua: ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada warga negara, sehingga masyarakat memilih caranya sendiri dalam pemenuhan rasa aman tersebut, salah satunya dengan memilih tinggal di rumah tipe cluster.
Kalau begitu, kita semua sama-sama salah??
Sumber: www.asriman.com
Sementara budaya individualisme merupakan budaya asing yang membaur dan pelan-pelan menjadi budaya serapan dan berkembang terutama di kota-kota besar di Indonesia. Dalam budaya individualisme masing-masing anggota masyarakat hanya fokus terhadap diri sendiri tanpa menghiraukan keadaan sekelilingnya.
Menurut Prof. Bambang Widodo Umar, seorang Guru Besar Hukum UI (disampaikan dalam kuliah yang penulis ikuti), budaya individualisme dapat dilihat dari kecenderungan pembangunan hunian oleh developer yang menerapkan sistem cluster yang membuat penghuni perumahan tersebut terputus hubungan dengan masyarakat di sekitarnya.
Penerapan sistem cluster tersebut memang tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi dan menyalahkan pihak tertentu saja karena ini menyangkut banyak sekali faktor yang menjadi penyebabnya. Bagi developer, menyediakan produk yang sesuai dengan selera pasar adalah suatu kewajiban, karena ini masuk dalam ranah bisnis. Dalam bisnis berlaku adagium bahwa produsen harus selalu mengerti dan mengikuti selera konsumen.
Kecenderungan masyarakat memilih tipe perumahan dengan sistem cluster juga dipicu oleh keinginan mereka mendapatkan rumah tinggal yang aman dan nyaman. Karena dengan sistem cluster perumahan tersebut hanya memiliki satu gerbang masuk dan keluar. Sehingga lalu lintas orang masuk dan keluar perumahan bisa terpantau. Jika terjadi sesuatu hal yang tidak diharapkan dalam perumahan tersebut, maka dengan amat mudah bisa diketahui.
Karena, untuk lebih menjamin keamanan penghuni biasanya juga disediakan petugas keamanan yang menjaga perumahan 24 jam. Bahkan di beberapa perumahan juga dilengkapi dengan camera CCTV untuk memantau kondisi perumahan sepanjang waktu dan bisa live streaming ke smartphones penghuninya.
Mungkin ada benarnya para developer ikut memberikan andil dalam menggeser budaya komunalisme menjadi budaya individualisme di Indonesia. Karena apapun alasannya, pada kenyataannya memang developerlah yang menyediakan perumahan tersebut untuk masyarakat.
Selain itu, seperti yang disebutkan diatas bahwa kecenderungan konsumen lebih memilih hunian tipe cluster yang didorong oleh keinginan mendapatkan rasa aman juga ikut memicu kondisi tersebut.
Selain developer dan konsumen, negara melalui pemerintah juga bisa ikut dipersalahkan, karena pertama: pemerintah memberikan ijin terhadap pembangunan perumahan dengan sistem cluster (sebuah alasan yang sangat sederhana, hehe), dan kedua: ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada warga negara, sehingga masyarakat memilih caranya sendiri dalam pemenuhan rasa aman tersebut, salah satunya dengan memilih tinggal di rumah tipe cluster.
Kalau begitu, kita semua sama-sama salah??
Sumber: www.asriman.com
Jumat, 13 September 2013
Cara Membeli Tanah Sebagian dan Memecah Sertifikat dari Sertifikat Induk
Adakalanya, karena sesuatu hal kita hanya membeli sebagian saja dari
luas tanah yang dijual atau penjual hanya mau menjual tanahnya sebagian.
Sebabnya mungkin saja penjual hanya memerlukan sedikit uang untuk
keperluannya, sehingga penjual cukup menjual sebagian saja dari tanah
miliknya. Karena sebenarnya tidak ada seorangpun ingin menjual asetnya
yang paling berharga jika ia tidak sedang membutuhkan uang.
Sebab lainnya kemungkinan tanah tersebut merupakan milik bersama sehingga hanya sebagian pemilik saja yang ingin menjual tanahnya.
Ada dua cara yang bisa ditempuh oleh para pihak untuk melakukan jual beli atas sebagian tanah. Cara pertama adalah dengan memecah terlebih dahulu sertifikat tersebut kemudian dilakukan jual beli di hadapan PPAT.
Pemecahan dilakukan berdasarkan Pernyataan Pemecahan atas Nama Diri Sendiri oleh pemilik yang disertai alasan pemecahan tersebut, misalnya untuk dialihkan kepada pihak lain secara sebagian-sebagian atau dengan alasan akan dibagi menurut jumlah pemilik. (Dalam hal tanah warisan.)
Sementara sertifikat sedang pengurusan pemecahan di BPN, maka antara penjual dan pembeli bisa dibuat Pengikatan Jual Beli (PJB), yang memuat pasal bahwa AJB akan dilaksanakan pada saat pemecahan sertifikat sudah selesai. Pembayaran harga bisa dilunasi pada saat penandatanganan PJB atau bisa juga dilunasi pada saat penandatanganan AJB.
Cara kedua adalah dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) atas sebagaian tanah. Sehingga harga-harga pembayaran harga tanah sudah selesai pada saat penandatanganan AJB. Berdasarkan AJB sebagian ini sertifikat bisa diajukan pemecahan yang mana pemohon atas pemecahan sertifikat ini adalah langsung pembeli karena haknya sudah berpindah.
Berdasarkan Pernyataan Pemecahan Atas Diri Sendiri atau AJB sebagian tersebut BPN melakukan pengukuran ke lokasi dan kemudian menerbitkan surat ukur, untuk kemudian diterbitkan sertifikat pecahannya.
Persyaratan pemecahan sertifikat:
Apabila kita membeli dari developer, biasanya developer sudah memasukkan biaya pemecahan ke dalam harga jual beli, sehingga pembeli tidak diperlukan lagi mengurus pemecahan tersebut.
Tetapi ada juga developer tidak memasukkan harga pemecahan dalam harga jual sehingga untuk memecah sertifikat ditambahkan lagi sejumlah biaya atau pengurusannyapun diserahkan kepada pembeli, yang tentu saja merepotkan pembeli untuk mengurusnya.
Sumber: Asriman.Com
Sebab lainnya kemungkinan tanah tersebut merupakan milik bersama sehingga hanya sebagian pemilik saja yang ingin menjual tanahnya.
Ada dua cara yang bisa ditempuh oleh para pihak untuk melakukan jual beli atas sebagian tanah. Cara pertama adalah dengan memecah terlebih dahulu sertifikat tersebut kemudian dilakukan jual beli di hadapan PPAT.
Pemecahan dilakukan berdasarkan Pernyataan Pemecahan atas Nama Diri Sendiri oleh pemilik yang disertai alasan pemecahan tersebut, misalnya untuk dialihkan kepada pihak lain secara sebagian-sebagian atau dengan alasan akan dibagi menurut jumlah pemilik. (Dalam hal tanah warisan.)
Sementara sertifikat sedang pengurusan pemecahan di BPN, maka antara penjual dan pembeli bisa dibuat Pengikatan Jual Beli (PJB), yang memuat pasal bahwa AJB akan dilaksanakan pada saat pemecahan sertifikat sudah selesai. Pembayaran harga bisa dilunasi pada saat penandatanganan PJB atau bisa juga dilunasi pada saat penandatanganan AJB.
Cara kedua adalah dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) atas sebagaian tanah. Sehingga harga-harga pembayaran harga tanah sudah selesai pada saat penandatanganan AJB. Berdasarkan AJB sebagian ini sertifikat bisa diajukan pemecahan yang mana pemohon atas pemecahan sertifikat ini adalah langsung pembeli karena haknya sudah berpindah.
Berdasarkan Pernyataan Pemecahan Atas Diri Sendiri atau AJB sebagian tersebut BPN melakukan pengukuran ke lokasi dan kemudian menerbitkan surat ukur, untuk kemudian diterbitkan sertifikat pecahannya.
Persyaratan pemecahan sertifikat:
- Permohonan pengukuran
- Pernyataan telah memasang tanda batas tanah oleh pemilik
- Akta Jual Beli sebagian
- Pernyataan Pemecahan Atas Nama Diri Sendiri
- Asli sertifikat
- Foto copy PBB tahun berjalan
- KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
- KTP dan Kartu Keluarga Penjual (jika proses jual beli sebagian)
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Tapak kavling (untuk daerah tertentu)
- Melampirkan bukti pembayaran pajak-pajak atas jual beli
Apabila kita membeli dari developer, biasanya developer sudah memasukkan biaya pemecahan ke dalam harga jual beli, sehingga pembeli tidak diperlukan lagi mengurus pemecahan tersebut.
Tetapi ada juga developer tidak memasukkan harga pemecahan dalam harga jual sehingga untuk memecah sertifikat ditambahkan lagi sejumlah biaya atau pengurusannyapun diserahkan kepada pembeli, yang tentu saja merepotkan pembeli untuk mengurusnya.
Sumber: Asriman.Com
Senin, 02 September 2013
Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun?
Sebelum membahas tentang sertifikat kepemilikan atas rumah susun terlebih dahulu dilihat pengertianRumah Susun menurut No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Yang dimaksud dengan Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa pengertian rumah susun hanya menyebutkan bangunan bertingkat, tidak menyebutkan jenis bangunannya apakah berupa perkantoran, apartemen, kios komersil nonpemerintah atau penggunaan lainnya. Dalam pembahasan selanjutnya hanya disebut sebagai Rumah Susun.
Jadi jenis sertifikat atas bangunan-bangunan vertikal baik berupa perkantoran strata title dan bangunan komersil lainnya seperti kios-kios komersil nonpemerintah ataupun residensial seperti apartemen, condominium, flat, dan rumah susun adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS.
Istilah strata title sebenarnya tidak dikenal dalam terminologi hukum Indonesia, istilah strata title berasal dari luar negeri seperti Singapura dan Australia yang memungkinkan kepemilikan bersama secara horizontal dan secara vertikal. Tapi karena target pasar ruang perkantoran di Indonesia juga untuk pelaku bisnis asing maka penamaan strata title-pun diberikan supaya target pasar lebih mengerti mengenai status hukum objek yang ditawarkan.
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Masing-masing unit ruman susun diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Akta Pemisahan yang dibuat oleh PPAT. SHMSRS berdiri sendiri dan dapat dimiliki oleh orang atau badan hukum. Secara umum SHMSRS sama dengan sertifikat atas tanah dan bangunan, perbedaan terletak pada warnanya (pink) dan adanya prosentase kepemilikan atas tanah bersama. Selain itu proses peralihanpun sama dengan peralihan hak atas sertifikat tanah dan bangunan dimana peralihan diharuskan dengan akta otentik yang dibuat di hadapan PPAT. Selain bisa dialihkan SHMSRS juga bisa dibebankan hak tanggungan atau dijadikan jaminan atas pinjaman kepada lembaga keuangan. Proses penjaminan ini sama dengan proses menjaminkan sertifikat secara umum.
Pembentukan PPPSRS
Setelah pembangunan selesai dan unit-unitnya sudah diserahkan kepada pembeli maka developer wajib menfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dalam jangka waktu 1 tahun sejak diserahkan unit kepada end user. Dimana pengelolaan dan kepemilikan bersama atas benda bersama dan tanah bersama dimiliki oleh PPPSRS. PPPSRS ini merupakan badan hukum yang dapat bertindak melakukan perbuatan hukum seperti memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah bersama yang sudah berakhir masa berlakunya.
Tanah Bersama Atas Rumah Susun
Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.
Jadi atas tanah tempat berdirinya Rumah Susun merupakan tanah milik bersama yang dimiliki secara proporsional dan nilai perbandingan proporsionalnya ditentukan pada saat perencanaan dan dicantumkan dalam sertifikat Rumah Susun tersebut. Jadi walaupun unit Rumah Susunnya berada di lantai atas yang tidak langsung bersentuhan dengan tanah, kepemilikannya atas tanah bersama adalah sama prosentasenya dengan kepemilikan oleh unit yang berada di lantai bawah yang langsung bersentuhan dengan tanah.
Benda Bersama dan Bagian Bersama
Selain tanah bersama Rumah Susun juga memiliki benda bersama dan bagian bersama. Dimana bagian dan benda bersama ini terdiri dari bagian yang tidak termasuk dalam sertifiakt unit Rumah Susun yang digunakan untuk kepentingan bersama, seperti tangga, jalan, lobby dan fasilitas lainnya.
Perpanjangan Sertifikat Tempat Rumah Susun Berdiri
Permohonan perpanjangan sertifikat tanah bersama dilakukan oleh PPPSRS ke Kantor Pertanahan setempat. Dalam prakteknya PPPSRS dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk memperpanjang dengan melampirkan surat kuasa dan akta pendirian PPPSRS. Bukti perpanjangan masa berlaku sertifikat bersama nantinya tertulis pada masing-masing unit sertifikat.
Langganan:
Komentar (Atom)



